Jumat, 19 Juni 2015

Membayar Fidyah Atau Mengganti Puasa Di Hari Lain?

Membayar Fidyah Atau Mengganti Puasa Di Hari Lain menjadi suatu Dilema bagi sebagian Ibuk-Ibuk Yang Hamil Tua dan Menyusui. Sebelum membahas lebih lanjut kita Lihat Al Qur'an Surat Al Baqarah Ayat 184 yang Artinya

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Bagi siapa yang sakit atau dalam Pernajalan maka ia harus mengganti puasa sebanyak yang ditinggalkan pada hari yang lain. Nah Jika Puasa Batal karena Hal Hal Yang Membatalkan dan Pernah Kita Bahas sebelumnya Juga wajib menggantinya.

Jadi Perkara Membayar Fidyah dari Ayat di Atas hanya untuk orang orang yang berat untuk menjalankan Puasa. Siapa itu? Ada Dua :

1. Orang Sakit yang Tidak Mungkin Sembuh Lagi / Atau Orang Sakit Yang Tidak Bisa Berpuasa "Jika ia berpuasa bisa membuat tambah sakit atau masalah lainnya" Misalnya Harus meminum obat setiap 8 Jam. Jika tidak sakitnya tambah parah dan sebagainya. Tapi harus di ingat juga.. Seandainya nanti Sembuh Total dan Kuat Berpuasa maka Wajib menggantinya.

2. Orang Tua yang sudah Tidak Sanggup Lagi Puasa dan Tidak ada hari esok lagi untuk mengganti karena usia tentu semakin tua.

Nah, Sebagian kecil ada Ulama yang membolehkan Ibu Hamil / Menyusui boleh membayar Fidyah. Jika ingin mengikutinya boleh. Namun Kalau kita berpegang kepada Ayat di Atas dan Ulama sebagian besar maka jika tidak kuat berpuasa hari ini dan Ternyata hari esoknya masih Kuat maka puasanya Wajib Di Ganti. Jika Hari ini Hamil Tua / Menyusui Setelah selesai nanti bisa diganti Jadi haruskan Membayar Fidyah? Mari kita renungkan...!! Karena Fidyah hanya untuk orang - orang yang berat untuk menjalankan puasa saja dan hari esoknya sudah tidak ada lagi untuk mengganti puasanya. 

0 komentar: