Hukum Puasa Tetapi Tidak Sholat, Berikut kajian secara sederhana yang saya ambil dari facebook.
PUASA TETAPI TIDAK SHALAT, BAGAMANAKAH ??
Asslamu’alaikum wr
wb,Pagi yang cerah ini, saya termotivasi menulis dengan judul ( PUASA
TAPI TIDAK SHOLAT, BAGAIMANAKAH) ,karena permasalahan diatas banyak
sekali terjadi dikalangan umat islam baik diperdesaan maupun
diperkotaan, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam lingkungan
masyarakat yang luas, ketika kita memahami sedikit tentang perkataan
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya:
“Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?”Beliau
rahimahullah menjawab:“Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan
shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah
kafir dan murtad.
Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ
فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat,
maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami
menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At Taubah
[9]: 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Artinya “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai
shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad,
At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al
Albani).
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat
merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan
dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para
sahabat.
Bahwa Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah- (seorang
tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila
seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara
shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari 'Abdullah bin
Syaqiq Al 'Aqliy; seorang tabi'in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini
bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad
(periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi
Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52,.
Oleh karena itu, apabila
seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan
tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah
bermanfaat pada hari kiamat nanti.maka sebab itu, saya katakan,
“Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa.” Adapun jika engkau puasa namun
tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena
sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya.semoga
bermanfaat, selamat menjalankan ibadah puasa, mudah2a amalan sholat
tidak pernah ditinggalkan.
OLEH: SYAFRIANTO,S.HI,.MA