Gaji Rp 4,5 Juta Tiap Bulan Tidak Kena Pajak dan sudah mulai berlaku mulai dari Januari 2016 ini. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan
batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dari yang sebelumnya Rp 36
juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun dan telah disetujui DPR.
Jadi bagi orang pribadi yang lajang dengan gaji Rp 4,5 Juta Tiap Bulan Tidak Kena Pajak bebas pajak, sedangkan bagi yang sudah menikah masih belum keluar berapanya yang pasti lebih tinggi dibandingkan dengan 4,5 Juta.
Batas ini tentunya sangat diharapkan untuk membantu tingat perekonomian rakyat dan membuat kita sadar pajak juga. Jika sudah lebih dari itu maka kita wajib membayarnya. :)
Jadi bagi orang pribadi yang lajang dengan gaji Rp 4,5 Juta Tiap Bulan Tidak Kena Pajak bebas pajak, sedangkan bagi yang sudah menikah masih belum keluar berapanya yang pasti lebih tinggi dibandingkan dengan 4,5 Juta.
Batas ini tentunya sangat diharapkan untuk membantu tingat perekonomian rakyat dan membuat kita sadar pajak juga. Jika sudah lebih dari itu maka kita wajib membayarnya. :)
0 komentar:
Posting Komentar